Correct Article 9
PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
Current Text
(1) Setiap orang atau badan hukum yang akan menggunakan suatu Varietas Lokal sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial wajib membuat perjanjian terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kantor PVT yang mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal yang bersangkutan.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dibuat dihadapan notaris.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat ketentuan mengenai:
a. nama dan alamat atau tempat kedudukan orang atau badan hukum pembuat Varietas Turunan Esensial;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. cara penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di antara para pihak.
(4) Perjanjian ...
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur tentang imbalan bagi masyarakat pemilik Varietas Asal yang diperoleh dari Varietas Turunan Esensial yang bahan dasarnya Varietas Lokal.
Your Correction
