Correct Article 5
PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
Current Text
(1) Bupati/Walikota atau Gubernur bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal di wilayahnya memberikan nama Varietas Lokal berdasarkan persyaratan penamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Bupati/Walikota atau Gubernur mendaftarkan Varietas Lokal yang telah diberi nama kepada Kantor PVT.
(3) Kantor PVT mendaftar Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam Daftar Umum PVT dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur.
(4) Dalam hal nama Varietas Lokal tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka Kantor PVT memberikan saran perbaikan nama Varietas Lokal tersebut secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur.
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal saran perbaikan nama Varietas Lokal dari Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati/Walikota atau Gubernur tidak memberikan tanggapan, maka pendaftaran tersebut dianggap ditarik kembali.
Your Correction
