Correct Article 4
PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
Current Text
Penamaan Varietas Lokal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mencerminkan identitas Varietas Lokal yang bersangkutan;
b. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu Varietas Lokal;
c. tidak telah digunakan untuk nama Varietas yang sudah ada;
d. tidak menggunakan nama orang terkenal;
e. tidak menggunakan nama alam;
f. tidak menggunakan lambang negara; dan/atau
g. tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi seperti benih atau bibit, atau bahan yang dihasilkan dari Varietas lain, jasa transportasi atau penyewaan tanaman.
Pasal ...
Your Correction
