Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman yang berkaitan dengan Penamaan Varietas dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction