Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, penamaan dalam rangka pelepasan Varietas yang diajukan kepada Badan Benih Nasional dan belum memperoleh keputusan pelepasan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction