Correct Article 20
PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
Current Text
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, penamaan dalam rangka pelepasan Varietas yang diajukan kepada Badan Benih Nasional dan belum memperoleh keputusan pelepasan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
