Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan hukum yang memerlukan informasi Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat memintanya kepada Kantor PVT.
Your Correction