Correct Article I
PP Nomor 13 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN PP 58-1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBAHAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3766) diubah, yaitu sebagai berikut :
1. Mengubah …
1. Mengubah tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2 Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dihitung dengan cara tarif dikalikan jumlah satuan dikalikan harga jual".
Your Correction
