Correct Article 1
PP Nomor 13 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1999 tentang PENJUALAN SAHAM NEGARA RI PADA PT INDOFOOD TBK
Current Text
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimilikinya pada PT Indofood Tbk., melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prisnip penawaran harga terbaik.
Your Correction
