Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh PERUM ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) PERUM wajib memberitahukan rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada para kreditor tertentu.
Your Correction