Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan PERUM: a. Menteri secara berkala mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan; b. Menteri dan atau Menteri Keuangan sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan atau Dewan Pengawas.
Your Correction