Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada setiap PERUM dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. (2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Your Correction