Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas PERUM mempunyai wewenang sebagai berikut: a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan PERUM; b. memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh PERUM; c. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan PERUM; d. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas PERUM; e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; f. berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu; g. berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan Rapat Pembahasan Bersama, melakukan tindakan pengurusan PERUM dalam hal Direksi tidak ada; h. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya; i. hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PERUM. (2) Tata cara pemberhentian sementara Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Your Correction