Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERUM dan paling sedikit 2 (dua) orang, serta salah seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Your Correction