Correct Article 38
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Current Text
Dewan Pengawas PERUM terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERUM, atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri.
Your Correction
