Correct Article 36
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Current Text
(1) Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan PERUM, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan PERUM.
c. melaporkan dengan segera kepada Menteri dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERUM;
d. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pendirian PERUM;
e. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERUM.
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Bentuk, isi dan tata cara penyampaian laporan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
