Correct Article 34
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Current Text
(1) Pada setiap PERUM dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan PERUM.
Your Correction
