Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 33
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Direksi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengawas, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
Your Correction
Direksi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengawas, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion