Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direksi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengawas, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
Your Correction