Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan. (2) Dalam hal standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya harus diberikan penjelasan serta alasannya.
Your Correction