Correct Article 26
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Current Text
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PERUM yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Evaluasi pelaksanaan Rencana jangka Panjang sebelumnya;
b. Posisi PERUM saat ini;
c. Asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana jangka Panjang;
d. Penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(3) Rancangan Rencana Jangka panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, untuk disahkan.
(4) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan setelah dibahas bersama dengan Menteri
(5) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Your Correction
