Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap anggota Direksi berhak mewakili PERUM, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar. (2) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili PERUM apabila : a. terjadi perkara di depan pengadilan antara PERUM dengan anggota Direksi yang bersangkutan; b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERUM. (3) Dalam Anggaran Dasar ditetapkan yang berhak mewakili PERUM apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Dalam hal Anggaran Dasar tidak MENETAPKAN ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri Keuangan mewakili PERUM.
Your Correction