Correct Article 17
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
Your Correction
