Correct Article 9
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Current Text
(1) Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara.
Your Correction
