Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Industri, Kelompok Industri, Jenis Industri, Bidang Usaha Industri dan Perusahaan Industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984;
2. Perluasan Perusahaan Industri yang selanjutnya disebut Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan;
3. Menteri adalah Menteri Perindustrian atau Menteri lainnya yang mempunyai kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986.