Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Hakim Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung.
2. Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
3. Menteri adalah Menteri Kehakiman bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Menteri Agama bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.