Article 1
(1) Atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan milik perorangan dan badan dikenakan pajak penghasilan sebesar 15% (limabelas per seratus) dan bersifat final.
(2) Untuk keperluan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank adalah Wajib Pungut.