Article 1
Negara Republik INDONESIA mengalihkan pemilikan atas saham-saham pada Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco) yang didirikan tanggal 4 Pebruari 1967 dan disahkan dengan Penetapan Menteri Kehakiman Nomor JA.5/15/13 tanggal 5 Mei 1967.