Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1976;
b. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Perwakilan Republik INDONESIA di Kerajaan Belanda dan Suriname,