Article 1
Di atas penghasilan yang berhak diterima masing-masing menurut ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1971 yakni :
a).
Pasal I bagi Pegawai Negeri Sipil, b).
Pasar II bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, c).
Pasal III bagi Menteri Negara, d).
Pasal IV bagi Pejabat-pejabat Lembaga-lembaga-Negara Tertinggi, diberikan tambahan tunjangan-kerja yang besarnya sama dengan 100% (seratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan, bahwa tambahan tunjangan-kerja tersebut jumlahnya sekurang- kurangnya Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan.