Article 1
Selama tahun 1953 dipungut 25 (dua puluh lima) opsenten atas bea keluar atas karet rakyat termaksud dalam tarif I, II, III dan IV dari Pasal 3 Ordonnantie 7 Desember 1910 (Staatsblad Nomor 628) yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 102).
Pasal 2.
Hasil pemungutan opsenten tersebut dalam Pasal 1 untuk seluruhnya akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya.