Article 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA Serikat.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 10 Juli 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
SOEKARNO.
MENTERI KEUANGAN
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 19 Juli 1950.
MENTERI KEHAKIMAN
SOEPOMO.