Correct Article 1
PP Nomor 129 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LIOYD
Current Text
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara “Djakarta Lloyd” menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Your Correction
