Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 129 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melakukan evaluasi tingkat kemampuan Daerah dalam penyelenggaraan otonominya, Daerah setiap tahun harus menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 huruf a, b, dan c kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Your Correction