Correct Article 5
PP Nomor 129 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Current Text
Potensi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan cerminan tersedianya sumberdaya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang dapat diukur dari:
a. lembaga keuangan;
b. sarana ekonomi;
c. sarana pendidikan;
d. sarana kesehatan;
e. sarana transportasi dan komunikasi;
f. sarana pariwisata;
g. ketenagakerjaan.
Pasal 6 …
Your Correction
