Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 129 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan cerminan hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota yang dapat diukur dari: a. produk domestik regional bruto (PDRB); b. penerimaan daerah sendiri.
Your Correction