Correct Article 20
PP Nomor 128 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANGBADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Tarif Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k untuk:
a. Perorangan melalui reforma agraria adalah sebesar Rp.0,00 (nol rupiah);
b. Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit adalah sebesar Rp.0,00 (nol rupiah);
c. Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai tanah;
d. Badan Usaha Milik Negara/Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai tanah;
e. Badan Hukum Swasta adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai tanah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
