Correct Article 6
PP Nomor 128 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANGBADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, meliputi:
a. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A;
b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B;
c. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah;
dan
d. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.
Your Correction
