Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 128 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANGBADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, meliputi: a. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B; c. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah; dan d. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.
Your Correction