Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 128 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANGBADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari: a. Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah; c. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya; d. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan; e. Pelayanan Pendaftaran Tanah; f. Pelayanan Informasi Pertanahan; g. Pelayanan Lisensi; h. Pelayanan Pendidikan; i. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda- benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965; j. Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan k. Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar.
Your Correction