Correct Article 30
PP Nomor 128 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA
Current Text
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk :
a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PERJAN yang dilakukan oleh Direksi;
b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan kepengurusan PERJAN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan :
a. Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN;
b. ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31 …
Your Correction
