Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 128 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pengembangan usaha, PERJAN dapat : a. menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menerima pinjaman dari bank, lembaga keuangan lain dan atau pinjaman dari luar negeri berdasarkan usulan PERJAN atas persetujuan Menteri Keuangan; c. bekerja sama dengan lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.
Your Correction