Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 118), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: