Correct Article 24
PP Nomor 127 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT ANAK DAN BERSALIN HARAPAN KITA JAKARTA
Current Text
(1) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, sekurang-kurangnya memuat:
a. Rencana Kerja;
b. Rencana Anggaran;
c. Proyeksi Keuangan;
d. hal-hal lain yang memerlukan pengesahan Menteri.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri dan Menteri Keuangan, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3) Menteri Keuangan menyampaikan pendapat kepada Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN belum disahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN.
Your Correction
