Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 126 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction