Correct Article 49
PP Nomor 126 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Current Text
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil.
(2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
