Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 126 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan berkala baik laporan triwulan, laporan semester maupun laporan lainnya tentang kinerja PERJAN disampaikan kepada Dewan Pengawas. (2) Tembusan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan.
Your Correction