Correct Article 43
PP Nomor 126 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Current Text
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf k, memuat sekurang-kurangnya :
a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan pendapatan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan;
b. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja dan hasil-hasil yang telah dicapai;
c. laporan mengenai kegiatan utama PERJAN selama tahun anggaran;
d. permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja PERJAN;
e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN;
f. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN.
Your Correction
