Correct Article 27
PP Nomor 126 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Current Text
Dewan Pengawas PERJAN terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen yang membawahi PERJAN, Departemen Keuangan dan Departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERJAN serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha PERJAN.
Pasal 28 …
Your Correction
