Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 126 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Your Correction