Correct Article 55
PP Nomor 126 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Current Text
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit Jantung Harapan Kita sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku.
Your Correction
