Correct Article 10
PP Nomor 125 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASAR
Current Text
Dalam rangka pengembangan usaha, PERJAN dapat :
a. menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menerima pinjaman dari bank, lembaga keuangan lain dan atau pinjaman dari luar negeri berdasarkan usulan PERJAN atas persetujuan Menteri Keuangan;
c. bekerja sama dengan lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.
Your Correction
