Correct Article 8
PP Nomor 125 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASAR
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan :
a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna;
b. pengembangan pelayanan pendidikan dan penelitian di bidang kegawatdaruratan, saluran kemih, kanker, jantung, lipid, dan endocrin serta pelayanan penunjangnya;
c. pelayanan kesehatan lainnya;
d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Your Correction
