Article 1
Negara Republik INDONESIA memberikan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah.
PP Nomor 124 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.